Selasa, 24 Januari 2012

fiqih wanita

Pada umumnya, anak-anak akan lebih cepat dan dapat menerima pelajaran jika dilakukan dengan riang gembira, apalagi jika dengan penuh irama yang bersemangat. Maka sebagaimana yang kita telah ketahui, banyak sekali TK atau PAUD atau Play Group yang menggunakan metode bernyanyi untuk membuat anak-anak senang belajar.

Namun, pada beberapa kalangan, terjadilah perbedaan pendapat dalam masalah hukum nyanyian dan musik. Ada sebagian yang mengatakan bahwa seluruh nyanyian dan musik itu haram, ada juga yang mengatakan bahwa nyanyian dan musik itu tidak haram, ada yang mengatakan nyanyian dan musik Islami itu boleh, dsb.

Syaikh Muhammad Jamil Zainu dalam kitabnya “Kayfa Nurabbiy Awlaadanaa Attarbiyyah Al-Islamiyyah Ash-Shahiihah” mengatakan:

Nyanyian yang diperbolehkan dalam Islam adalah sebagai berikut: