Namun, pada beberapa kalangan, terjadilah perbedaan pendapat dalam masalah hukum nyanyian dan musik. Ada sebagian yang mengatakan bahwa seluruh nyanyian dan musik itu haram, ada juga yang mengatakan bahwa nyanyian dan musik itu tidak haram, ada yang mengatakan nyanyian dan musik Islami itu boleh, dsb.
Syaikh Muhammad Jamil Zainu dalam kitabnya “Kayfa Nurabbiy Awlaadanaa Attarbiyyah Al-Islamiyyah Ash-Shahiihah” mengatakan:
Nyanyian yang diperbolehkan dalam Islam adalah sebagai berikut: